ADA APA DENGAN RAYON 10 UPI

Diposkan oleh Unknown | 6:41 AM | , | 0 komentar »


Tadinya sangat-sangat malas saya untuk membuat tulisan ini, tapi ada sebuah kekesalan yang memuncak dan saya rasa sangat manusiawi ketika saya harus menelan kekecawaan. Hal ini berawal ketika saya harus menjadi peserta PLPG Kuota Tahun 2012, yang mana bahwa saya harus menerima keputusan yang dirasa sangat berat untuk diterima. Tapi apa boleh buat apapun keputusannya harus dengan lapang dada saya terima, dan mencoba untuk berpikir positif dan berbicara dalam hati “Mungkin Allah memberikan yang terbaik bagi saya”. Saya adalah salah satu diantara sekian banyak peserta yang menjadi peserta dengan status BMP (Belum Memenuhi Persyaratan) untuk menjadi Peserta PLPG, dimana panitia memutuskan seperti itu adalah karena memang SK mengajar saya pada Mapel yang disertifikasi kurang dari 5 (lima) tahun dan itulah satu-satunya alasan yang saya terima dari Panitia.
Peserta status BMP yang menunggu diverifikasi

Terlepas dari semua itu, jikalau memang saya harus BMP kenapa sebelum dilaksanakan UKA pada halaman Web sertifikasi guru rayon 10 UPI (http://sertifikasiguru-r10.org ), saya dinyatakan MP (Memenuhi Persyaratan) untuk mengikuti UKA (Uji Kompetensi Awal), berarti dengan begitu analisa saya bahwa berkas yang dimasukan sudah diperiksa dan dinyatakan absah oleh panitia untuk mengikuti PLPG dan bukan Kemenag (karena saya peserta dari Kemenag) yang menentukan MP/TMP karena pengumuman tersebut diumumkan oleh panitia PLPG Rayon UPI, kemudian setelah itu saya mengikuti UKA karena dinyatakan MP oleh pihak panitia PLPG Rayon UPI dan sampai dipanggil untuk mengikuti PLPG sesi 1 Kemenag pada tanggal 05 – 14 Nopember 2012 sampai dengan selesai. Dan bahkan ketika saya melakukan registrasi dan pengecekan berkas sebelum dibukanya acara PLPG tersebut bahwa saya dinyatakan tidak masalah (akhirnya dalam hati bertanya “ada apa ini?”) sampai pada waktu yang ditunggu yaitu pengumuman hasil PLPG dan saya dinyatakan BMP pada tanggal 05 Desember 2012. Saya berpikir bahwa Panitia kok bisa-bisanya membuat hati para guru yang menjadi peserta PLPG ini kecewa dan membuat mereka menjadi putus harapan, karena para guru yang menjadi peserta PLPG dan dinyatakan BMP ini merasa sangat-sangat dirugikan oleh pihak panitia PLPG Rayon UPI Bandung pasalnya banyak hal yang membuat mereka rugi selain materi yang tentunya tidak sedikit yang mereka keluarkan untuk mengikuti PLPG selama 10 hari ini bahkan ada rekan yang mengaku harus pinjam ke kiri dan ke kanan dengan harapan dikemudian hari jika mereka lulus akan mendapat tunjangan dari pemerintah dan yang paling miris adalah ketika mereka harus menjual kendaraan yang menjadi alat transportasi ketika mereka harus melakukan/ menunaikan tugas mulianya mendidik anak-anak penerus bangsa, selain dari itu rugi waktu dan tenaga juga mereka rasakan dan tugas utama mereka mendidik dan mengajar terpaksa mereka tinggalkan demi sebuah cita-cita menjadi guru professional, tetapi yang paling menyakitkan adalah beban mental ketika sudah menjadi peserta PLPG adalah adanya image peningkatan kesejahteraan guru bersangkutan, terkecuali bagi mereka dengan status TL (Tidak Lulus), tapi bagi peserta BMP adalah ketidak jelasan status peserta PLPG Lulus/ Tidak Lulus.
Okelah kita sudahi saja curhatnya……. Tapi yang menjadi pertanyaan saya pribadi adalah apa dasar hukumnya bahwa peserta PLPG itu harus mengajar minimal 5 tahun pada Mata Pelajaran yang diampu dan disertifikasikan karena selama saya tahu dan searching bahwa tidak ada regulasi yang menyatakan seperti itu, sebagaimana informasi yang saya dapat dalam sebuah blog/web (http://klinikpendidikanjatim.com) dinyatakan disana bahwa persyaratan peserta sertifikasi dengan pola PLPG adalah sebagai berikut :

1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Didalam peraturan ini tidak ada yang menyatakan bahwa harus mengajar minimal 5 tahun pada maple yang di ampu, tetapi merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2005, yang mana bahwa setiap guru peserta sertifikasi pola PLPG ini harus sudah mengajar sejak tahun 2005, dan tidak ada penjelasan spesifik dan syarat ini diperoleh dari Buku 2 Isi Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru), dan menurut pandangan saya bahwa hal ini bersifat universal bagi semua LPTK penyelenggara PLPG.
Kemudian kalau dilihat dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 bahwa peserta itu minimal harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV (Pasal 3 ayat 1 poin a), dan apabila belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV minimal berusia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun (Pasal 3 ayat 1 point b.1) atau mempunyai golongan Iva, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan Iva (Pasal 3 ayat 1 point b2) dan kemudian persyaratan lainnya adalah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh konsorsium sebagaimana yang telah diuraikan diatas, jadi tidak ada aturan yang jelas karena setelah dilihat-lihat dari UU Nomor Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Kemudian PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Permendikbud Nomor 5 tahun 2012 dan bahkan aturan yang dibuat konsorsium sekalipun tidak ada redaksi atau aturan yang menyatakan bahwa harus mempunyai pengalaman 5 tahun pada mapel yang diampu dan yang jelas bahwa guru tersebut sejak tahun 2005 tidak terputus mengajar di Satminkal dimana ia bertugas, jadi ATURAN YANG MANA yang diterapkan oleh panitia jika regulasi mengenai sertifikasi ini hanya menyatakan seperti itu atau mungkin ada regulasi/aturan yang tidak diketahui oleh penulis, mungkin ada yang bisa menjelaskan? jadi ADA APA DENGAN RAYON 10 UPI, kalau memang tidak memenuhi syarat harus dipaksakan diundang dan dipanggil untuk mengikuti PLPG atau karena memang anggaran yang telah dikucurkan apabila tidak digunakan khawatir harus dikembalikan dan tidak menjadi terserap?

Akhirnya sekarang kembali kepada rekan-rekan guru yang menjadi peserta sertifikasi guru dengan pola PLPG dan berstatus BMP apa yang akan kita lakukan, karena sebetulnya kita-kita ini menjadi korban kebijakan dari Panitia PLPG yang tidak berdasar pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sendiri serta stakeholder yang berkaitan dengan peningkatan mutu serta profesionalisme guru. Tapi terlepas dari semua itu, walaupun saya dinyatakan BMP oleh Panitia Sertifikasi saya berkomitmen untuk PNS (Profesional, Netral, dan Sukses. Red: pinjam dari facebookers) dan menyerahkan semuanya itu kepada Tuhan yang Maha Mengetahui, dan menjadi sebuah pelajaran dan pengalaman yang berharga dari kejadian ini, dan saya masih merasa tetap beruntung walaupun tidak munafik saya sendiri sangat menginginkan Lulus menjadi status guru Profesional, tapi walaupun begitu masih banyak hikmah dan pengalaman berharga yang penulis peroleh selain mendapat ilmu untuk menjadi guru professional juga bertambahnya rekan dan sahabat untuk bertukar pikiran.

Akhirnya itulah yang bisa saya tulis sebagai unek-unek dari kegiatan PLPG Tahun 2012, semoga rekan-rekan dengan status TMU atau Lulus saya ucapkan Selamat Berjuang dan menikmati hasil dari sebuah profesionalisme dan juga terus bisa meningkatkan profesionalisme sebagai guru dalam rangka mencerdaskan generasi penerus bangsa dan bagi yang tidak lulus teruslah berjuang demi sebuah cita-cita ingat jargon “KEGAGALAN ADALAH SUKSES YANG TERTUNDA”, akhir kata mudah-mudahan tulisan ini bisa memberikan sebuah kemanfaatan. Amin      


0 komentar

Mungkin Anda Meminati

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...