Tadinya sangat-sangat malas saya
untuk membuat tulisan ini, tapi ada sebuah kekesalan yang memuncak dan saya
rasa sangat manusiawi ketika saya harus menelan kekecawaan. Hal ini berawal
ketika saya harus menjadi peserta PLPG Kuota Tahun 2012, yang mana bahwa saya
harus menerima keputusan yang dirasa sangat berat untuk diterima. Tapi apa
boleh buat apapun keputusannya harus dengan lapang dada saya terima, dan
mencoba untuk berpikir positif dan berbicara dalam hati “Mungkin Allah
memberikan yang terbaik bagi saya”. Saya adalah salah satu diantara sekian
banyak peserta yang menjadi peserta dengan status BMP (Belum Memenuhi
Persyaratan) untuk menjadi Peserta PLPG, dimana panitia memutuskan seperti itu
adalah karena memang SK mengajar saya pada Mapel yang disertifikasi kurang dari
5 (lima) tahun dan itulah satu-satunya alasan yang saya terima dari Panitia.
Peserta status BMP yang menunggu diverifikasi |
Terlepas dari semua itu, jikalau
memang saya harus BMP kenapa sebelum dilaksanakan UKA pada halaman Web
sertifikasi guru rayon 10 UPI (http://sertifikasiguru-r10.org
), saya dinyatakan MP (Memenuhi Persyaratan) untuk mengikuti UKA (Uji
Kompetensi Awal), berarti dengan begitu analisa saya bahwa berkas yang
dimasukan sudah diperiksa dan dinyatakan absah oleh panitia untuk mengikuti
PLPG dan bukan Kemenag (karena saya peserta dari Kemenag) yang menentukan
MP/TMP karena pengumuman tersebut diumumkan oleh panitia PLPG Rayon UPI,
kemudian setelah itu saya mengikuti UKA karena dinyatakan MP oleh pihak panitia
PLPG Rayon UPI dan sampai dipanggil untuk mengikuti PLPG sesi 1 Kemenag pada
tanggal 05 – 14 Nopember 2012 sampai dengan selesai. Dan bahkan ketika saya
melakukan registrasi dan pengecekan berkas sebelum dibukanya acara PLPG
tersebut bahwa saya dinyatakan tidak masalah (akhirnya dalam hati bertanya “ada
apa ini?”) sampai pada waktu yang ditunggu yaitu pengumuman hasil PLPG dan saya
dinyatakan BMP pada tanggal 05 Desember 2012. Saya berpikir bahwa Panitia kok bisa-bisanya
membuat hati para guru yang menjadi peserta PLPG ini kecewa dan membuat mereka
menjadi putus harapan, karena para guru yang menjadi peserta PLPG dan
dinyatakan BMP ini merasa sangat-sangat dirugikan oleh pihak panitia PLPG Rayon
UPI Bandung pasalnya banyak hal yang membuat mereka rugi selain materi yang
tentunya tidak sedikit yang mereka keluarkan untuk mengikuti PLPG selama 10 hari
ini bahkan ada rekan yang mengaku harus pinjam ke kiri dan ke kanan dengan
harapan dikemudian hari jika mereka lulus akan mendapat tunjangan dari
pemerintah dan yang paling miris adalah ketika mereka harus menjual kendaraan
yang menjadi alat transportasi ketika mereka harus melakukan/ menunaikan tugas
mulianya mendidik anak-anak penerus bangsa, selain dari itu rugi waktu dan
tenaga juga mereka rasakan dan tugas utama mereka mendidik dan mengajar
terpaksa mereka tinggalkan demi sebuah cita-cita menjadi guru professional,
tetapi yang paling menyakitkan adalah beban mental ketika sudah menjadi peserta
PLPG adalah adanya image peningkatan kesejahteraan guru bersangkutan,
terkecuali bagi mereka dengan status TL (Tidak Lulus), tapi bagi peserta BMP
adalah ketidak jelasan status peserta PLPG Lulus/ Tidak Lulus.
Okelah kita sudahi saja curhatnya…….
Tapi yang menjadi pertanyaan saya pribadi adalah apa dasar hukumnya bahwa
peserta PLPG itu harus mengajar minimal 5 tahun pada Mata Pelajaran yang diampu
dan disertifikasikan karena selama saya tahu dan searching bahwa tidak ada
regulasi yang menyatakan seperti itu, sebagaimana informasi yang saya dapat
dalam sebuah blog/web (http://klinikpendidikanjatim.com)
dinyatakan disana bahwa persyaratan peserta sertifikasi dengan pola PLPG adalah
sebagai berikut :
1. Guru yang masih aktif mengajar di
sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi
atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan
selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru
yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah
swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru
tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5. Sudah menjadi guru pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30
Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum
memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik
S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai
usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan
SK kenaikan pangkat).
Didalam peraturan ini tidak ada yang
menyatakan bahwa harus mengajar minimal 5 tahun pada maple yang di ampu, tetapi
merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005, yang mana bahwa setiap guru peserta sertifikasi pola PLPG
ini harus sudah mengajar sejak tahun 2005, dan tidak ada penjelasan spesifik
dan syarat ini diperoleh dari Buku 2 Isi Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru), dan
menurut pandangan saya bahwa hal ini bersifat universal bagi semua LPTK
penyelenggara PLPG.
Kemudian kalau dilihat dari
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 bahwa peserta itu minimal harus memiliki
kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV (Pasal 3 ayat 1 poin a), dan apabila
belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV minimal berusia 50 tahun dan
memiliki pengalaman kerja 20 tahun (Pasal 3 ayat 1 point b.1) atau mempunyai
golongan Iva, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan Iva
(Pasal 3 ayat 1 point b2) dan kemudian persyaratan lainnya adalah sesuai dengan
aturan yang ditetapkan oleh konsorsium sebagaimana yang telah diuraikan diatas,
jadi tidak ada aturan yang jelas karena setelah dilihat-lihat dari UU Nomor
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Kemudian PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru,
Permendikbud Nomor 5 tahun 2012 dan bahkan aturan yang dibuat konsorsium
sekalipun tidak ada redaksi atau aturan yang menyatakan bahwa harus mempunyai
pengalaman 5 tahun pada mapel yang diampu dan yang jelas bahwa guru tersebut
sejak tahun 2005 tidak terputus mengajar di Satminkal dimana ia bertugas, jadi
ATURAN YANG MANA yang diterapkan oleh panitia jika regulasi mengenai
sertifikasi ini hanya menyatakan seperti itu atau mungkin ada regulasi/aturan
yang tidak diketahui oleh penulis, mungkin ada yang bisa menjelaskan? jadi ADA APA DENGAN RAYON 10 UPI, kalau memang tidak memenuhi syarat harus dipaksakan diundang dan dipanggil untuk mengikuti PLPG atau karena memang anggaran yang telah dikucurkan apabila tidak digunakan khawatir harus dikembalikan dan tidak menjadi terserap?
Akhirnya sekarang kembali kepada
rekan-rekan guru yang menjadi peserta sertifikasi guru dengan pola PLPG dan
berstatus BMP apa yang akan kita lakukan, karena sebetulnya kita-kita ini
menjadi korban kebijakan dari Panitia PLPG yang tidak berdasar pada regulasi yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah sendiri serta stakeholder yang berkaitan
dengan peningkatan mutu serta profesionalisme guru. Tapi terlepas dari semua
itu, walaupun saya dinyatakan BMP oleh Panitia Sertifikasi saya berkomitmen
untuk PNS (Profesional, Netral, dan Sukses. Red: pinjam dari facebookers) dan menyerahkan semuanya
itu kepada Tuhan yang Maha Mengetahui, dan menjadi sebuah pelajaran dan
pengalaman yang berharga dari kejadian ini, dan saya masih merasa tetap
beruntung walaupun tidak munafik saya sendiri sangat menginginkan Lulus menjadi
status guru Profesional, tapi walaupun begitu masih banyak hikmah dan
pengalaman berharga yang penulis peroleh selain mendapat ilmu untuk menjadi guru
professional juga bertambahnya rekan dan sahabat untuk bertukar pikiran.
Akhirnya itulah yang bisa saya tulis
sebagai unek-unek dari kegiatan PLPG Tahun 2012, semoga rekan-rekan dengan
status TMU atau Lulus saya ucapkan Selamat Berjuang dan menikmati hasil dari
sebuah profesionalisme dan juga terus bisa meningkatkan profesionalisme sebagai
guru dalam rangka mencerdaskan generasi penerus bangsa dan bagi yang tidak
lulus teruslah berjuang demi sebuah cita-cita ingat jargon “KEGAGALAN ADALAH
SUKSES YANG TERTUNDA”, akhir kata mudah-mudahan tulisan ini bisa memberikan
sebuah kemanfaatan. Amin
0 komentar
Post a Comment